KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu

JAKARTA,quickq免费正版下载 DISWAY. ID -Pasca ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu, tentunya ada jarak waktu yang kosong pada tahapan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu telah sepakat untuk memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi yang diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018 Pasal 25.
Namun sayangnya, dalam PKPU tersebut tidak dijelaskan terkait penggunaan dana untuk kegiatan sosialisasi sebelum masa tahapan kampanye pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Ray Rangkuti Ingatkan Informasi PPATK Soal Dana Ilegal Pemilu Jadi Tantangan Bawaslu
Komisioner KPU RI, August Mellaz menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa mengatur terkait penggunaan dana sosialisasi sebelum masa kampanye. Hal tersebut dikarenakan tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pemilu.
"Peraturan KPU yang mengatur sosialisasi itu ada. Jadi peraturan kampanye (PKPU) 33 Tahun 2018 kalau mau dilakukan perubahan dan sekarang ini sedang digodok itu murni misalnya di Perppu," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2023.
Diketahui, hingga saat ini aturan sosialisasi dalam PKPU 33 Tahun 2018 masih terus berlaku. Oleh sebab itu, KPU mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membantu partai politik dalam melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
“Nah itu yang kemudian dikaji oleh tim KPU hingga Januari, ternyata kebutuhannya tidak perlu PKPU. PKPU dibutuhkan nanti pas kampanye,” jelas August Mellaz.
“KPU juga punya pasti ruang gerak, untuk melakukan penyebarluasan misalnya siapa aja parpolnya, nomor urutnya, untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebutkan bahwa partai politik diperbolehkan untuk sosialisasi sebelum masa kampanye.
Tentunya saat sosialisasi tersebut, partai politik boleh menggunakan alat peraga kampanye (APK), salah satunya bendera partai.
BACA JUGA:Bukan Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot dari Pejabat Ditjen Pajak dan Masih Dapat Gaji
“Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh Pemkot, Pemda silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai, tidak boleh tuh yang ngajak,” kata Rahmat Bagja, Jumar, 17 Februari 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
Partai Golkar dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Inti
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Golkar dan PKB sepakat bentuk koalisi inti saat melakukan pertemuan diRe2025-06-15Luar Biasa! Berdayakan Penyintas Disabilitas, Telkom Raih Penghargaan Naker Award 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Komitmen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dalam penerapan tata kelola2025-06-15Resmikan Kampung Haji untuk Penyintas Bencana di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Menggunakan Dana Haji
JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah lima tahun terkena bencana tanah bergerak pada Februari 2019, para penyi2025-06-15Sepakat Dukung Kaesang di Pilgub Jateng, Dasco Ahmad: Nanti Kita Umumkan
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua Harian Partai Gerindea Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Koalisi Indon2025-06-15Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Tertinggi Sejak 2019
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik tahun ini mer2025-06-15SIG Tebar Kurban sampai Papua Barat, UMKM Jadi Mitra Utama
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan sebanyak 237 hewan kurba2025-06-15
最新评论