Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK

时间:2025-06-02 15:37:56 来源:6js.uk quickq下载
Warta Ekonomi,quickq苹果版ios Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak secara otomatis menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan juga penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Rachmat Yasin

Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK

Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK

Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014. Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, menyatakan bahwa proses penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat itu sudah dilakukan sejak 2016.

Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK

"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada tahun 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri.

Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK

Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.

推荐内容