Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!
时间:2025-06-08 01:28:49 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY.ID-- Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan.
Aturan yang ditabrak yakni Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 290/Per/YPP-UP/X/2024 tentang Perubahan Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 222/Pe/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024.
BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila
BACA JUGA:Obat-obatan Tradisional Sedang Dikembangkan BBPOM Jakarta dan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Untuk Apa?
Di mana, yayasan menilai bahwa Marsudi tidak memenuhi capaian berdasarkan evaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.
"Sesuai statuta, seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP. Padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Marsudi ketika dihubungi Disway, 29 April 2025.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Evaluasi Kinerja Rektor dengan ketua tim adalah Ketua Pengurus YPP-UP tidak objektif.
"Evaluasi kinerja yang sangat objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," paparnya.
BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum
Sebelum keluar SK pemberhentian, ia telah merasakan adanya upaya mendiskreditkan dan melengserkan melalui hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemn rektorat.
Adapun pihak Senat hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak.
"Mohon maaf permasalahan ini masih dalam pembahasan internal universitas. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Ketua Senat UP Adnan Hamid ketika dikonfirmasi Disway.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi UP Fitria Angeliqa menyebut SK tersebut keluar tanpa adanya komunikasi kepada Marsudi ataupun pihak internal kampus.
"Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," kata Fitria dalam keterangannya, dikutip 29 April 2025.
- 1
- 2
- »
上一篇: Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
下一篇: Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
猜你喜欢
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat
- Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- IWIP Targetkan Rekrut 100 Ribu Tenaga Kerja Hingga 2026
- RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
- Tahun 2025: Habis Gen Alpha, Terbitlah Generasi Beta
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika