Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan mantan petinggi-petinggi Bank Indonesia.
"KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).
Bamsoet juga meminta Komisi III DPR turut menelaah putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan itu.
"Saya juga mengimbau semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Century agar bersikap kooperatif kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat diselesaikan seuai aturan perundangan yang berlau," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi di Bank Century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008.
Pada saat itu, BI sebagai regulator menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik, terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian.
Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan FPJP kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.
DPR meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.
Pada Senin (9/4), PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan talangan dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century.
Putusan PN Jaksel itu juga memerintahkan KPK memperoses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
相关文章
Ponsel Dirut PLN Disita KPK, Kenapa ya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pada pr2025-05-25Sambut Kedatangan Dubes Peru, Kadin Indonesia Soroti Potensi Dagang Kedua Negara
JAKARTA, DISWAY.ID --Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan bangga telah menerima kunjun2025-05-25Anies Baswedan Ibarat Macan Kertas, Hebat Sebatas Kertas
Warta Ekonomi, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan2025-05-25Cara Membuat Bumbu Rendang yang Enak dan Gurih untuk Lebaran
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebagai salah satu menu andalan saat lebaran, perlu diketahui cara membuat2025-05-25Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy, mengatakan pros2025-05-25- 留学在现如今已经成为一种趋势,尤其是在艺术设计类专业的留学更是受到学生的青睐。那么,对于申请艺术类留学的学生来说,出国留学设计专业怎么样呢?对此,美行思远小编整理了关于国内外设计专业的分析。接下来,大2025-05-25
最新评论