当前位置:首页 > 知识

Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku

Jakarta,quickq ios版官方 CNN Indonesia--

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuantelah dimulai sejak 25 November lalu dan akan berakhir pada 10 Desember 2024. Tahun ini kampanye tersebut mengambil tema 'Lindungi semua, penuhi hak korban, akhiri kekerasan terhadap perempuan'.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang mengatakan kampanye ini dilakukan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

"Kekerasan terhadap perempuan itu masih banyak sekali terjadi, bentuk bermacam-macam, dan ini harus diperjuangkan untuk diminimalisir dan bahkan dihapus," kata Veryanto dalam Media Talk di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta, Jumat (29/11).

Dalam kesempatan itu, Veryanto juga menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa tema tersebut dipilih dalam 16 hari kampanye tersebut. Salah satunya sebagai wadah edukasi, agar masyarakat bisa tahu bahwa semua kekerasan terhadap perempuan itu ada hukum dan konsekuensinya.

"Jadi agar orang tahu dan mengenali kekerasan seksual perempuan itu apa saja, dan hukumannya seperti apa," kata dia.

Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku

Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku

Pilihan Redaksi
  • Penculikan di Pejaten, KemenPPPA Ingatkan Ortu soal Pengasuhan Anak
  • Lebih dari 14 Ribu Perempuan di Indonesia Jadi Korban KDRT Selama 2024
  • Viral Oles Pasta Gigi ke Organ Intim Bisa Cegah HIV, Dokter Bantah

ADVERTISEMENT

Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku

Selain itu, dia juga menyebut bahwa kekerasan seksual bukan semata-mata sebuah kesalahan saja, tapi bagian dari pelanggaran HAM. Makanya, perlindungan dan pemulihan hak-hak perempuan dan korban harus dilakukan.

"Jadi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga ada perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak mereka," ujar Veryanto.

Oleh karena itu, dia mendorong agar dukungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual juga harus kuat. Hal tersebut sekaligus untuk melawan stigma negatif yang biasanya dilekatkan terhadap korban.

"Dan kita juga dorong agar aparat penegak hukum menjalankan amanat undang-undang terhadap perempuan korban kekerasan," tuturnya.

(tst/wiw)

分享到: