Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini
JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID -Dicabutnya gugatan praperadilan Siskaeee dinilai merupakan hak pihak bersangkutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak konstitusional setiap warga negara.
"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali," katanya kepada awak media, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan
Menurutnya, penetapan tersangka kasus itu sudah sah. Pihaknya mengaku tidak terpengaruh akan tekanan.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tuturnya.
Pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut bila Siskaeee kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi apapun itu terkait gugatan praper yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya kami siap menghadapi melalui Bidkum Polda Metro Jaya. Dan kemarin ada infomasi pencabutan itu kami hargai, itu hak konstitusional dari tersangka maupun kuasa hukumnya," tegasnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Siskaeee Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Diketahui, selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mencabut gugatan itu karena belum memasukan permohonan penangguhan penahanan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin itu terkait penetapan tsknya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. Kita belum masukkan itu," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.
"Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk didalam gugatan praperadilannya," sambungnya.
Pihaknya akan menyusun gugatan untuk praperadilan yang baru.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- Berapa Batasan Waktu Jalan Kaki untuk Penderita Diabetes?
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- qs世界艺术大学排名2025年详情
- Kunker Perdana Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Langsung 5 Negara, Ini Agendanya!
- Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
- Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
- Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Insiden Trigana Air PK YSB di Bandara Sentani
- 10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- 10 Ribu Buruh Sritex Bakal Demo di Jakarta Pekan Depan, Menaker Yassierli Beri Tanggapan
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir