Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

JAKARTA,quickq官网下载 ios DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut.
BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS
Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
相关文章
Grebek Lokasi Judi, Polisi Jelaskan Tempatnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi beberkan lokasi yang diduga dijadikan tempat berjudi di Sawah Besar, Jaka2025-05-26Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan mungkin akan bertemu dengan Presid2025-05-26Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini memperingati2025-05-267 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
SuaraJakarta.id - Indomaret mempunyai banyak cabang di Jakarta Selatan, termasuk wilayah Tebet. Beri2025-05-26Waspada, Makanan Mengandung Mikroplastik Berisiko Untuk Kesehatan
Daftar Isi Makanan yang mengandung mikroplastik2025-05-26Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
SuaraJakarta.id - Berbagai langkah dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta. Salah satunya de2025-05-26
最新评论