您的当前位置:首页 > 综合 > Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang 正文
时间:2025-06-14 12:10:47 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus quickq安卓官方下载入口
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka tersebut berinisial FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Kejagung: Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun
Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.
"Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan," imbuhnya.
BACA JUGA:Mundur sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD Tunggu Mega dan Momen Tepat
Atas perbuatannya, FG disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang - Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Terlibat Baku Tembak, 3 Anggota KKB Penyerang Pos Brimob di Papua Tewas
Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan2025-06-14 11:59
Hari Pertama Lebaran, 40 Ribu Pengunjung Padati Ancol2025-06-14 11:54
Sambangi Kediaman SBY, Anies Langsung Disambut Elite Partai Demokrat2025-06-14 11:07
FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi2025-06-14 11:05
Bansos Beras Disetop Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Badan Pangan Nasional2025-06-14 10:39
PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal2025-06-14 09:55
Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan2025-06-14 09:52
Pengejaran Bandar Narkoba Fredy Pratama, Polri: Ibarat Cari Barang Hilang2025-06-14 09:50
Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 162025-06-14 09:42
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Mulai Hari Ini di Sejumlah Ruas Tol Trans Jawa2025-06-14 09:28
Di Luar Dugaan, Suara Prabowo2025-06-14 11:47
FOTO: Kemegahan Instalasi di Milan Design Week2025-06-14 11:46
Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?2025-06-14 11:32
Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman2025-06-14 11:29
Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim2025-06-14 11:26
Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman2025-06-14 11:20
Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya2025-06-14 10:54
Anggota DPRD Banten Didatangi Satgassus Anti Korupsi Polri, Ada Apa?2025-06-14 10:16
Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon2025-06-14 09:58
Dugaan Hoax Sistem Pemilu Denny Indrayana, Polri Periksa 12 Saksi2025-06-14 09:44