Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, menanggapi usulan pemberian fasilitas khusus bagi kendaraan hybrid berupa pengecualian dari aturan ganjil-genap seperti yang telah berlaku untuk kendaraan listrik.
Menurut Bambang, hal tersebut memungkinkan untuk diakomodasi melalui regulasi daerah. “Itu harus diusulkan oleh gubernur, bisa melalui perda atau pergub,” ujarnya saat menghadiri peluncuran mobil BAIC BJ40 Plus yang kini telah dirakit secara lokal oleh tenaga kerja Indonesia di Purwakarta, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: BAIC Tancap Gas di Indonesia, Siap Luncurkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Tahun Depan
Dalam kesempatan yang sama, Founder PT JHL Internasional Otomotif (PT JIO), Jerry Hermawan Lo, juga menyuarakan pentingnya kebijakan tersebut guna mendongkrak daya saing mobil hybrid di dalam negeri.
Jerry mengusulkan agar mobil hybrid diberikan keistimewaan serupa dengan kendaraan listrik, termasuk pelat nomor khusus.
Baca Juga: Data Bicara Mobil Listrik Belum Menguasai Pasar Otomotif
“Kami menyampaikan sedikit masukan: jika memungkinkan, mohon kendaraan hybrid dapat diberikan pelat biru seperti mobil listrik, agar daya saingnya meningkat,” ujar Jerry.
Ia berharap kendaraan hybrid bisa dikecualikan dari aturan ganjil-genap, khususnya di kota-kota besar yang menjadi pasar utama otomotif nasional.