您的当前位置:首页 > 探索 > Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu 正文
时间:2025-06-14 12:54:16 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ket www.quickq.io
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK2025-06-14 12:46
BI Pangkas Suku Bunga, Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi Baru Terasa Tahun Depan2025-06-14 12:23
Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia2025-06-14 12:23
PM China Pede: Kami Siap Hadapi Guncangan Global!2025-06-14 12:21
Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya2025-06-14 12:19
FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik2025-06-14 12:07
Nusron Wahid Jadi Khatib Salat Id, Soroti Moral, Keadilan Sosial, dan Jihad2025-06-14 11:17
Bahas Stunting, Mendukbangga Soroti Kebiasaan Ngunyah Sirih saat Hamil2025-06-14 10:55
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat2025-06-14 10:41
FOTO: Penampakan Pohon Natal Termahal di Eropa, Nilainya Capai Rp38 M2025-06-14 10:40
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho2025-06-14 12:47
Askrindo dan Alfamart Luncurkan Perlindungan Usaha untuk 10.000 UMKM, Total Klaim Rp50 Miliar2025-06-14 12:12
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’2025-06-14 12:05
Bahaya Klorin, Lindungi Kulit dengan Tisu yang Tepat2025-06-14 12:01
Polisi Siapkan Rumah Sakit untuk Korban Kecelakaan Kereta di Cicalengka2025-06-14 11:57
Ada 5 Hari Libur Beruntun pada Januari 2025, Cek Dulu Tanggal Merahnya2025-06-14 11:25
Sayuran yang Membuat Asam Lambung Naik, Hati2025-06-14 11:16
Ribuan Warga Binaan Salat Id di Lapas Salemba, Dahnil Anzar Jadi Khatib2025-06-14 11:03
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat2025-06-14 10:20
Industri Kosmetik dan Obat Tradisional Makin Jaya, Kemenperin Tekankan Pentingnya Branding2025-06-14 10:12