KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memberantas kapal illegal fishing di perairan Indonesia dengan menangkap puluhan kapal ikan pelaku ilegal fishing, serta rumpon ilegal.
Dengan tangkapan tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp774,3 Miliar imbas praktik illegal fishing sepanjang Januari-Mei tahun 2025.
Baca Juga: KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan
“Kami tegaskan bahwa KKP hadir, kami punya mata dan telinga di laut untuk memastikan bahwa tidak ada tempat di perairan Indonesia bagi kapal illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari siaran pers KKP, Rabu (28/5).
Ipunk menjabarkan, dari 32 kapal perikanan terindikasi sebagai pelaku IUU fishing, sembilan diantaranya adalah kapal ikan asing (KIA) dan sisanya kapal ikan Indonesia (KII).
"Dari sembilan kapal ikan asing tersebut, lima kapal berbendera Filipina ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik, dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Tiongkok ditangkap di Perairan Selatan Bali," kata Ipunk.
Tertibkan rumpon ilegal
Sementara itu, KKP sepanjang tahun 2025 juga menertibkan 23 rumpon ilegal yang dipasang oleh nelayan asing sebagai modus illegal fishing.
“Kami mendapat laporan dari nelayan Sulawesi utara, Biak, Maluku Utara, mereka harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan. Salah satu penyebabnya adanya rumpon illegal yang dipasang secara masif. Keberadaan rumpon ilegal ini menjadi penghalang atau barrier bagi ikan yang akan bermigrasi dan berupaya ke perairan Indonesia,” papar Ipunk.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, dengan tidak memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. Praktik tersebut merugikan negara secara ekonomi, sosial, lingkungan serta kedaulatan.
(责任编辑:百科)
- 5 Manfaat Daun Talas dan Efek Sampingnya
- Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- Kelompok Paling Rentan Terpapar Virus HMPV, Perokok dan Bayi Termasuk
- Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia
- Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
- Pahami, Ini 7 Alasan Kopi Hitam Lebih Menyehatkan Dibanding Teh
- Dukung Perdagangan dan Investasi Antar Negara, Kadin Temui Parlemen Inggris
- Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua
- Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
- Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
- Mixue Mesti Tahu, Pemerintah Kembali Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ada 1 Juta Kuota
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store
- Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur
- 2025年世界服装设计学院排名
- KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor