您的当前位置:首页 > 综合 > TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi 正文
时间:2025-06-14 12:12:53 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan Koran Achtung ke Polisi dengan dugaa quickq下载地址百度知道
JAKARTA,quickq下载地址百度知道 DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan Koran Achtung ke Polisi dengan dugaan telah membuat fitnah dan berita bohong terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Markas TKN, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam laman utamanya tersebut, tampak terpampang jelas sebuah kalimat yang menuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
BACA JUGA:Relawan Pragib Yakin Prabowo-Gibran Dapat Berikan Kesejahteraan Untuk Indonesia
Bahkan koran tersebut sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan bahwa munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024. Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.
Meskipun begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.
Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman pun membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.
Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.
BACA JUGA:Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Ini Target Suaranya di Jawa Timur
“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” kata Haniburokhman.
KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei2025-06-14 11:58
Sidang Perdana Praperadilan Rommy Ditunda, Sebab....2025-06-14 11:45
5 Cara Membersihkan Lantai Berlumut di Teras Rumah saat Musim Hujan2025-06-14 11:32
ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah2025-06-14 10:55
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-14 10:50
Soal Hina Prabowo, Polisi Pagi Ini Periksa Pelapor2025-06-14 10:29
Membangun Masa Depan Pertanian Berkelanjutan dengan Teknologi Canggih yang Didukung Perum BULOG2025-06-14 10:15
90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal2025-06-14 09:42
Quick Count Belum Usai, Anies2025-06-14 09:41
BritCham dan Pemerintah Indonesia Bersinergi untuk Terobosan Infrastruktur Berkelanjuta2025-06-14 09:33
Anies Baswedan Janji Revisi UU KPK Jika Terpilih Jadi Presiden RI2025-06-14 11:59
Kisah di Balik Tiara Istri Pangeran Abdul Mateen, Ada 838 Berlian2025-06-14 11:57
2025日本工业设计大学排名2025-06-14 10:56
Wamenekraf Ibaratkan Bandung Sebagai Rahim Bagi Kreatifitas2025-06-14 10:50
Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom2025-06-14 10:29
Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi2025-06-14 10:21
Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin2025-06-14 10:11
Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter2025-06-14 10:10
4 Tahun Harun Masiku Belum Ditangkap, ICW Desak KPK Evaluasi Menyeluruh di Penindakan KPK2025-06-14 09:51
Pengiriman Impor Energi dari AS Makan 40 Hari, Bahlil: Gak Ada Alasan!2025-06-14 09:29