Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
JAKARTA,quickq苹果版怎么用 DISWAY.ID- Forum Purnawirawan TNI melayangkan usulan mengejutkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Salah satunya meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui mekanisme di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BACA JUGA:Kasih Efek Jera, Dedi Mulyadi Akan Kurung Anak Nakal di Depok ke Komplek Militer TNI Polri
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti Lewat MPR, Wiranto Sebut Prabowo Hormati Usulan Tersebut
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada alasan konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
"Hingga saat ini Wapres Gibran tidak ada pelanggaran yang memungkinkan secara konstitusional bisa dilengserkan," ujar Sarmuji pada Senin 28 April 2025.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan Gibran telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Wapres Gibran terpilih secara konstitusional dan melalui proses yang panjang termasuk melalui Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji.
BACA JUGA:Desakan Gibran untuk Mundur dari Wapres Ditanggapi Surya Paloh: Tidak Tepat, Tak Ada Skandal untuk Jadi Alasan Dimakzulkan
Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada ruang hukum yang memungkinkan pelengseran Gibran saat ini.
"Hingga saat ini tidak ada ruang konstitusional pelengseran Wapres Gibran," pungkasnya.
Usulan dari Forum Purnawirawan TNI ini memicu perdebatan publik, terutama karena belum adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan.
Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Ssst..! Belanja Merchandise BNI Java Jazz 2025 Bisa Dapat Diskon 20%, Begini Caranya
- Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Tanggal 27 November Pilkada 2024, Libur Nasional atau Tidak?
- FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?
- FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Banyak yang Keliru, Timun Itu Buah atau Sayur?
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat