Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna

PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, sehingga hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100% dari uang pertanggungan atau 100% dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100% dari uang pertanggungan dan polis akan tetap aktif.
Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
“My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” kata dia.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20% dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Adapun manfaat lain dari produk ini di antaranya pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun. Berikutnya, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Selain itu, ada pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Lalu, uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta. Tak sampai di situ, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Terakhir, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% uang pertanggungan.
相关文章
Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Keme2025-05-31Akun AJI Indonesia Diretas Dan Kini Jadi Akun Jualan Gadget
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan akun Instagram milik AJI Indone2025-05-31Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigad2025-05-31Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) K2025-05-31FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah perusahaan asal Barcelona menghadirkan gim puzzle2025-05-31- 动画Animation)是一种综合类艺术,它集合了绘画、漫画、电影、数字媒体、摄影、音乐、文学等众多艺术门类于一身的艺术表现形式,也是艺术留学申请中非常热门的一个专业方向,并且也有很多国内的艺术生想要2025-05-31
最新评论