时间:2025-06-14 14:09:46 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq苹果手机怎么下载
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Pesan Jokowi di Hari Santri 2023, Selalu Kerja Keras dan Gigih Belajar untuk Indonesia2025-06-14 14:06
Rocky Gerung Diperiksa Hari Ini Atas Dugaan Penghinaan Jokowi2025-06-14 13:55
FOTO: Cuan Jasa Penitipan Hewan Jelang Lebaran2025-06-14 13:51
Sumur Baru BNG2025-06-14 13:20
Breaking News: Koalisi Indonesia Maju Sepakat Usung Gibran Jadi Bacawapres Prabowo di Pilpres 2024!2025-06-14 13:02
音乐"梦想加速器"2025-06-14 12:57
Daftar Barang Penting yang Perlu Dibawa Agar Mudik Lebih Nyaman2025-06-14 12:56
Ungkapkan Kekecewaannya, AHY: Perjuangan Demokrat Telah Dilukai2025-06-14 12:20
Ganjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat Capres2025-06-14 12:14
Refal Hady Beber 5 Barang Wajib yang Dibawa Syuting, Belinya di Miniso2025-06-14 11:44
Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini2025-06-14 13:45
Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong2025-06-14 13:26
Niat dan Tata Cara Sholat Tasbih, Amalan untuk Meraih Lailatul Qadar2025-06-14 13:12
Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim2025-06-14 13:03
Dapat Arahan Gibran, Relawan KAMI Bekasi Bentuk Struktur2025-06-14 12:45
Ayah Ibu Jangan Lengah, Waspada Flu Singapura pada Anak saat Liburan2025-06-14 12:28
设计界的10位伟大女设计师2025-06-14 12:26
FOTO: Cuan Jasa Penitipan Hewan Jelang Lebaran2025-06-14 12:11
Sindiran Polusi Indonesia, Megawati: Ini Bukan Batuk Pilek tapi Alergi Debu2025-06-14 12:08
美国三大电影学院是哪三个?2025-06-14 11:47