Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies
时间:2025-05-25 16:51:11 出处:休闲阅读(143)
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
猜你喜欢
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
- 4 Kebiasaan Penyebab Ingrown Hair, Asal Cukur Bulu Ketiak
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Hari Lebaran ke Mana Nies?