Pengelola rumah sakit Mayapada, PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) melalui anak usahanya, PT Sejahtera Inti Sentosa, resmi mendirikan entitas baru bernama PT Mayapada Klinik Sejahtera. Pendirian ini resmi disahkan pada 30 Mei 2025 oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- 0043544.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 30 Mei 2025 telah disahkan pendirian entitas anak dari anak usaha Perseroan yang berdasarkan pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT Mayapada Klinik Sejahtera", dicatat dibawah Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 01, tanggal 21 Mei 2025, dibuat dihadapan Arsita Nurul Astiyanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok," kata Sekretaris Perusahaan SRAJ, Arie Farisandi, dalam keterbukaan informasi pada Senin (2/6/2025),
Baca Juga: Pendapatan Naik, Pengelola RS Mayapada (SRAJ) Justru Catat Rugi Rp28,54 Miliar di Awal 2025
PT Mayapada Klinik Sejahtera berkantor di Jakarta Selatan dan akan beroperasi di bawah KBLI 86105, yaitu aktivitas klinik swasta. Alasan dilakukan pembentukan usaha ini adalah untuk menunjang kegiatan utama usaha anak Perseroan dalam rangka perluasan, pengembangan, dan kekhususan layanan kesehatan.
PT Mayapada Klinik Sejahtera dibentuk dengan modal dasar Rp4 miliar dan modal disetor Rp1 miliar. Dari total saham, PT Sejahtera Inti Sentosa memegang 99% atau Rp990 juta, sementara Jonathan Tahir memiliki 1% atau senilai Rp10 juta.
"Pembentukan entitas anak dari anak usaha Perseroan ini tidak berdampak material dan tidak berbenturan kepentingan sebab tujuan pembentukan adalah untuk menunjang kegiatan utama usaha anak Perseroan dalam rangka pengembangan anak usaha Perseroan," ujar Arie.