JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID- Surat edaran mengenai pembelajaran siswa sekolah selama Ramadan telah dikeluarkan, baik untuk siswa beragama Islam maupun non-Islam.
"Sesuai dengan yang sudah keluar surat edarannya, jadi untuk semua siswa, Muslim dan non-Muslim," terang Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 23 Januari 2025.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran di rumah dilakukan selama satu minggu jelang hingga awal puasa Ramadan.
BACA JUGA:Resmi Diumumkan! Berikut Daftar Libur dan Masuk Sekolah Selama Ramadan 2025
"Ada pembelajaran di rumah yang satu minggu, kemudian sisanya adalah pembelajaran di sekolah, tentunya dengan penyesuaian waktu. Jadi sama," paparnya.
Adapun jam belajar selama hari Ramadan ini akan disesuaikan berdasarkan kebijakan dari pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah nanti akan mengatur sesuai dengan surat edaran bersama," tandasnya.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Libur Sekolah Ramadan 2025 Sesuai Surat Edaran 3 Menteri
Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 telah dikeluarkan sejak 21 Januari 2025 lalu setelah ditandatangani oleh Menag, Mendagri, dan Mendikdasmen.
Diimbau melalui edaran tersebut bahwa kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diharapkan meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
Sehingga dapat membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
BACA JUGA:Libur Sekolah Ramadan Kok Bukan Sebulan? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Singgung Learning Loss
Khususnya bagi siswa yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini perlu didukung oleh peran Kementerian Agama di kantor wilayah masing-masing untuk menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan untuk dipedomani sekolah.
- 1
- 2
- »