KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
时间:2025-05-25 18:53:53 出处:探索阅读(143)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini penangkapan berkaitan dengan kasus perdata di PN Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada Rabu (28/1/2018) dinihari. Dengan enam orang yang ditangkap KPK termasuk hakim dan panitera.
"Benar ada kegiatan penyidik. Ada hakim dan pengacara," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Belum diketahui siapa saja enam orang yang ditangkap KPK tersebut. Para pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," katanya.
Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan perkara dalam OTT ini merupakan perkara perdata yang sedang ditangani PN Jaksel.
"Berkaitan dengan perkara perdata," tegasnya.
上一篇: Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan
下一篇: Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
猜你喜欢
- Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan
- 美国景观设计专业研究生排名TOP5院校
- Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
- Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- Tetesan Air Mata Prabowo di Puncak Hari Guru Nasional, Sebut Punya Ikatan Batin dengan Guru
- Sensasi Menikmati Keindahan Jakarta dari Lantai 73
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- Negara Paling Tertutup di Dunia Ini Mulai Buka Pintu untuk Turis