Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka
时间:2025-05-25 18:53:30 出处:知识阅读(143)
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (29/8/2018).
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.
Sementara itu, ketika ditanya berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.
Kasus ini bergulir sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada bulan Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Sebelumnya, tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Depok pada hari Kamis (19/4) memeriksa Wali Kota Depok periode 2006 s.d. 2011 dan 2011 s.d. 2016 Nur Mahmudi Ismail selama 9 jam.
猜你喜欢
- KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gempur Berbagai Daerah
- Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
- 留学景观专业怎么样?
- Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
- 巴黎高等美术学院怎么考?
- 伦敦艺术大学排名情况及申请要求
- Arahan Penting dari Anies Baswedan, Sudirman Said Minta Tim 8 Bersiap Sepulang Ibadah Haji
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya