Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
时间:2025-05-25 18:53:25 出处:焦点阅读(143)
SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingkar janji. Sebab,quickq ios版本 sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya, Jumat (12/8/2022).
Anggara menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Pergub (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Sedangkan sisa masa kepemimpinan Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai Pergub Penggusuran itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan. Sehingga mantan Mendikbud itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
Baca Juga:Sudah Masuk Tahun Politik, Syarif Gerindra Yakin Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E Bakal Tak Lanjut
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya, dikutip dari Antara.
![Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, ketika ditemui awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/4/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/20/98904-anggara-wicitra-sastroamidjojo.jpg)
Belum Bisa Dicabut
Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan Pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.
Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tarif Integrasi Transportasi Massal Rp. 10.000
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
上一篇: Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
下一篇: Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
猜你喜欢
- 7 Sayuran yang bisa Turunkan Gula Darah, Ampuh dan Tentunya Alami
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!
- Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- OCCRP Klarifikasi soal Jokowi Tokoh Terkorup 2024: Tak Punya Bukti Langsung
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al