Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
时间:2025-05-25 19:31:18 出处:综合阅读(143)
Aktris quickq网址FTV Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dituntut dihukum penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri setempat pada Senin, 17 Juni 2019. Dia dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto asusila melalui perangkat elektronik.
Jaksa menilai terdakwa Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata jaksa Sri Rahayu.
Tim kuasa hukum Vanessa tentu saja tak terima dituntut bersalah. Penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya. [tuntutan Jaksa) terlalu berat bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," katanya usai sidang.
Malik menuturkan, fakta persidangan mendedahkan bahwa Vanessa seharusnya tidak bersalah. Apalagi, saksi kunci dalam perkara itu tidak hadir di persidangan. Begitu pula dengan ahli yang dimintai pendapat, lemah pendapatnya dijadikan rujukan. "Saksi yang benar itu [hanya] saksi yang dari hotel," ujar Malik.
Vanessa terbelit masalah hukum setelah digerebek anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur di Hotel Vasa Surabaya pada 5 Januari 2019. Saat digerebek, dia disebut-sebut tengah melayani jasa kencan seksual bersama seorang pria bernama Rian Subroto. Tiga muncikari yang menjajakan Vanessaa sudah menjalani sidang lebih dulu.
上一篇: Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
下一篇: Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan
猜你喜欢
- Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban
- Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta
- Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya