Empat Fakta Pembubaran JAD
时间:2025-05-25 18:51:58 出处:休闲阅读(143)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan sidang pembubaran organisasi yang merupakan kelompok teroris, yakni Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sejumlah saksi pun dihadirkan terutama yang menjadi pengurus JAD.
Dalam pembubaran organisasi yang bentuk oleh Aman Abdurrahman, terungkap sejumlah fakta yang sangat memprihatinkan sehingga diputuskan organisasi tersebut harus dibubarkan, mulai dari tujuan pembentukan hingga aksi yang dilakukan. Berikut empat fakta pembubarannya:
1. Dibentuk guna memfasilitasi jihad ke Suriah.
Dalam sidang tersebut, terungkap organisasi itu awalnya dibentuk untuk memfasilitasi hijrah dan jihad ke Suriah. Hal itu sesuai dengan pernyataan Jaksa, Hery Jerman, mengatakan selaku insiator, Aman Abdurrahman membentuk JAD pada tujuannya untuk mendukung jihad Daulah Islamiyah di Suriah. Bahkan Aman menunjuk Zainal Anshori sebagai ketua karena mengetahui memiliki jemaah yang banyak.
Pada September 2015 silam, Zainal membentuk struktur kepengurusan JAD seluruh Indonesia di Malang, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, dihadiri puluhan perwakilan di antaranya Jawa Timur, Abu Gar Perwakilan Ambon, dan lain-lain.
Sehingga dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan pengurus JAD, salah satunya Abu Gar, pimpinan JAD wilayah Ambon. Dalam keterangannya, ia menjelaskan seputar fakta soal program latihan militer, yakni mempersiapan para anggota untuk dikirim ke Suriah, dan untuk berbaiat ke ISIS.
2. Keuangan JAD
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan, Joko Sugito, yang juga dihadirkan dalam sidang membeberkan seputar sumber pendanaan. Menurutnya, sumber dana kegiatan JAD diperoleh dari infak atau sedekah dari masjid-masjid tempat pimpinan JAD melakukan kajian-kajian. Bahkan pernah menyerahkan dana tersebut sebanyak tiga kali ke bendahara pusat.
Selain bersumber dari sedekah dan infak, ternyata JAD mendapat bantuan dana dari napi terorisme yang di LP Nusakambangan, yakni bernama Rois. Hal itu diakui Zainal Anshori, sebanyak Rp 27 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk memberangkatkan anggota JAD ke Filipina dan membeli sejumlah barang.
3. JAD tidak melakukan pembelaan atas dakwaan JPU
Dalam sidang pembubaran, pengurus organisasi yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di tanah air ini tidak melakukan pembelaan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkannya.
Zainal Anshori mengataka tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkordinasi dengan pihak kuasa hukumnya. Meski demikian, pihaknya hanya meminta agar penyebutan nama Khairul Anam, diubah menjadi Khairul Anwar, dikarenakan nama Khairul Anam tidak pernah terlibat di kepengurusan JAD.
“Kami tidak akan ajukan keberatan, semua nama yang menyebutkan Khairul Anam harus diganti menjadi Khairul Anwar," terangnya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
4. Inisiator JAD divonis mati
Aman Abdurrahman, inisiator JAD telah di vonis hukuman mati. Bahkan sebelumnya sempat memanggil beberapa pengikut untuk menggelar pertemuan sekitar akhir tahun 2014 dengan tujuan membentuk JAD.
Jaksa Hery Herman menuturkan, dalam pertemuan itu Aman menyampaikan beberapa hal, di antaranya penegakan khilafah islamiyah di akhir jaman. Selain itu, seluruh umat muslim wajib mendukung pimpinan ISIS Abubakar Al Baghadadi. Akhirnya Aman mengajak pengikut setianya berbaiat kepada ISIS menggunakan bahasa arab.
上一篇: MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
下一篇: Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
猜你喜欢
- Viral Kucing Bisa Tos di Kuil Xiyuan China Bikin Ribuan Orang Antre
- 美国马里兰大学学费及申请介绍
- Buruan! Pengisian PDSS SNBP 2025 Diperpanjang Sampai Subuh, Sekolah Jangan Lalai Lagi!
- 丹麦工业设计大学有哪些?
- VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina
- Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
- Sulitnya Akses Sekolah di Nias, Kemendikdasmen Siapkan Rumah Dinas untuk Guru di 3T
- Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya