RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan maka akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih.
“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, Ia menyarankan untuk berhati-hati dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, Ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10% dari laba usaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f.
Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU.
(责任编辑:综合)
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia
Kemenperin Bantah Menperin Gagal Bangun Manufaktur
加拿大有室内设计的大学你选择哪所?
Elon Musk Bantah Merosotnya Penjualan Tesla Lantaran Jadi Budak Rezim
Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- 学服装设计报考哪个大学比较好?
- Dicecar Anggota DPR Soal KRL Anjlok, Begini Jawaban Anak Buah Budi Karya...
- 墨尔本大学建筑学专业解析
- Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
- VIDEO: Ritual Sambut Equinox di Piramida Matahari Meksiko
-
Prabowo Sebut DNA Tiongkok Bertebaran di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa hubungan anta ...[详细]
-
Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
Warta Ekonomi, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan ...[详细]
-
VIDEO: Bagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?
Jakarta, CNN Indonesia-- Laki-laki dan perempuan dalam Islam, suami-istri adalah ...[详细]
-
Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Industri Keramik Nasional Butuh Transformasi
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan Industri ...[详细]
-
Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap pasangan tentu ingin menghindari perselingkuhan. Tapi dalam kacamata ...[详细]
-
Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadila ...[详细]
-
Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang mantan pegawai maskapai berbagi sebuah metode sederhana yang bisa m ...[详细]
-
Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membangun Kampung Susun Akuariu ...[详细]
-
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
Daftar Isi Lalu, tanggal berapa saja yang hari libur pada bulan M ...[详细]
-
Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?
JAKARTA, DISWAY.ID- Perlu diketahui bahwa pada pendaftaran KIP Kuliah 2025 jalur seleksi UTBK SNBT, ...[详细]
VIDEO: Jodoh Cerminan Diri: Perbaiki Diri, Perbaiki Jodoh
IHSG Sesi I Menguat 0,44% ke 7.173, Saham ANTM Jadi Buruan Investor
- Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis
- FOTO: Keseruan Warga Ngabuburit di Ruang Limpah Lebak Bulus
- 申请服装设计留学条件有哪些?
- Anies Rombak Ribuan Pejabat Pemprov DKI, Ada Tujuan Politik?
- 平面设计留学读研可以选择哪些院校?
- Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..