Pemerintah resmi menetapkan lima insentif ekonomi baru untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, dari daftar insentif tersebut, diskon tarif listrik sebesar 50% yang sempat diumumkan sebelumnya tidak masuk dalam paket stimulus terbaru. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa batalnya diskon listrik disebabkan proses penganggaran yang belum rampung.
Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dampak paket stimulus terhadap konsumsi rumah tangga akan sangat terbatas.
"Efek stimulus ke daya dorong konsumsi rumah tangga sangat terbatas," ujar Bhima kepada Warta Ekonomi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Butuh Uang untuk Bayar Utang Rp178,9 Triliun
Bhima menyebut batalnya diskon listrik 50% sebagai faktor besar yang mengurangi efektivitas stimulus, mengingat insentif tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat. Ia juga menilai bahwa nominal insentif saat ini masih terlalu kecil untuk memberikan dorongan konsumsi yang signifikan.
"Nominal terlalu kecil. Apalagi diskon listrik 50% dibatalkan," imbuhnya.
Baca Juga: Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
Selain itu, ia menyoroti ketimpangan distribusi bantuan yang tidak menjangkau pekerja informal seperti ojek online dan pekerja outsourcing. Hal ini disebabkan basis data yang digunakan pemerintah masih bergantung pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Padahal pekerja informal ini urgen diberi gelontoran stimulus," tegasnya.
Lebih lanjut, Bhima juga menyampaikan bahwa momentum libur sekolah tidak akan memberi pengaruh besar terhadap konsumsi masyarakat, sebab setelahnya rumah tangga justru menghadapi beban pengeluaran tahun ajaran baru.