Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
JAKARTA,quickq最新版本 DISWAY.ID--Nasib perizinan penjualan produk iPhone 16 Series di Indonesia semakin menemui titik terang.
Terkini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengumumkan bahwa pihaknya telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple,
BACA JUGA:Spesial Ramadan! Harga iPhone Terbaru Maret 2025, Banting Harga
BACA JUGA:Resmi Kerja Sama, Kemenperin Pastikan iPhone 16 Series Bisa Segera Dijual di Indonesia
Yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," jelas Febri kepada Disway di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Jumat 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Kasihan, Karyawan Toko Kehilangan iPhone saat Layani Pengunjung di Mall Bassura
BACA JUGA:iPhone 16e Resmi Dijual di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasi Mewahnya
Menurut Febri, Apple masih akan menggunakan pada periode proposal 2025 – 2028, dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD 160 juta.
"Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia," ucapnya.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:iPhone 16 Masih Dilarang, Harga iPhone Terbaru Februari 2025, Beda Tipis!
BACA JUGA:Nasib iPhone 16 di Indonesia Makin Tidak Jelas Buntut Apple Belum Serahkan Revisi Investasi kepada Kemenperin, Sanksi Lebih Tegas Menunggu
- 1
- 2
- »
下一篇:Gelar Rapat, PKB Bahas Logo untuk Dipakai Muktamar di Bali 24
相关文章:
- 5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- 如何申请国外艺术院校?
- Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
- Apa Perbedaan Bintara
- Ridwan Kamil
- 艺术生日本留学专业如何选择?
- 波士顿大学录取条件解析
- KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Apa Perbedaan Bintara
相关推荐:
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- Trump Umumkan Desain Golden Dome, Habiskan Dana US$175 Miliar!
- FOTO: Kenikmatan Relaksasi di Sauna Terapung Big Branzino
- 视觉传达设计哪个国家最好?
- Cara Membuat Es Teh Enak dan Menyegarkan
- 俄克拉荷马大学怎么样?
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran
- FOTO: Geliat Korean Wave di Negara Komunis Kuba
- Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan Budi Karya Saat Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA
- Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini