Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK

JAKARTA,quickq充值点了没反应 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
- 1
- 2
- »
相关文章
Tips Memilih Kursi Bioskop, Bikin Nonton Film Lebih Puas
Jakarta, CNN Indonesia-- Menonton film di bioskopadalah salah satu hiburan yang sering dipilih banya2025-06-08Bisa Lunasi Utang sampai Renovasi Rumah, Apa itu Joget Sadbor?
Jakarta, CNN Indonesia-- Viral warga sebuah kampung di Sukabumi, Jawa Barat mendapat penghasilan dar2025-06-08Apa Boleh Tamu Hotel Bungkus Makanan Usai Sarapan di Restoran?
Jakarta, CNN Indonesia-- Banyak hotelbiasanya menyediakan fasilitas sarapan untuk tamunya di restora2025-06-08Sekolah Energi Berdikari, Komitmen Pertamina Edukasi Energi Bersih di Kalangan Siswa
JAKARTA, DISWAY.ID- PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen dalam mendukung edukasi energi bersih d2025-06-08Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Periksa Eks Anggota DPRD Kota Semarang
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Anggota DPRD Kota Semarang, H2025-06-08Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cek Daftar Penyakitnya!
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara2025-06-08
最新评论