会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati!

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

时间:2025-06-14 19:35:40 来源:6js.uk quickq下载 作者:综合 阅读:737次
Warta Ekonomi,quickq苹果官网下载 Jakarta -

Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung bernama Daryati atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Baca Juga: Mantan Wakil Rakyat asal Palembang Divonis Hukuman Mati Gegara jadi Gembong Narkoba

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 (lima) tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.

Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati

Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura. KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja. Emergency Hotline KBRI Singapura dapat dihubungi melalui nomor +6592953964 (telepon dan whatsapp).

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Jelang Masa Kampanye, TKRPP Siap Satu Rampak Dengan TPN Ganjar
  • FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
  • Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
  • FOTO: Pasar Grogol Jadi Spot Kumpul Favorit Pecinta Tenis Meja Jakarta
  • Konflik Iran
  • 7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro
  • Besok Puasa Rajab 2024, Ini Hukum, Waktu dan Perbedaan 4 Mazhab Ulama
  • Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
推荐内容
  • Usai Firli Bahuri Tersangka, Kapolda Irjen Karyoto Ungkit Penahanan
  • FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
  • Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
  • Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
  • Polri: Dito Mahendra Masih Tutup Mulut Soal Belasan Senjata Api
  • KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...