您的当前位置:首页 > 百科 > Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu 正文
时间:2025-06-14 12:14:46 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ket quickq下载地址安卓
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
KAI Catat Penumpang Kereta Api Naik 42 Persen di Libur Natal 20232025-06-14 12:09
Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit2025-06-14 11:53
Percepat Spin Off UUS, OJK Pelototi Komitmen Rencana Induk Bank Syariah2025-06-14 11:47
Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi2025-06-14 11:28
Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat2025-06-14 11:19
KPU Gelar Rapat Pleno Untuk Penetapan DPT, Merekapitulasi Daftar Pemilih2025-06-14 10:57
Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar2025-06-14 10:26
Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya2025-06-14 10:07
TKN Fanta Prabowo2025-06-14 09:54
Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri2025-06-14 09:50
Jreng! Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang2025-06-14 12:12
Polri Klaim Penanganan Kasus Panji Gumilang Berjalan Cepat: Selasa Semua Saksi Kita Periksa2025-06-14 11:43
Pertemuan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Tanah Suci, Hensat: Beri Aura Positif2025-06-14 11:42
3 Skincare Viral, Ada Sunscreen Kekinian2025-06-14 11:35
5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS2025-06-14 11:32
Bepro, Relawan Pengusaha Muda yang Dukung Prabowo Nyapres2025-06-14 11:15
AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar2025-06-14 10:26
Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI2025-06-14 10:15
Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa2025-06-14 09:35
Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya2025-06-14 09:32