时间:2025-06-14 14:12:36 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri quickq网站是多少
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (R-Permenperin) tentang Kawasan Industri Tertentu (KIT).
Rancangan Permenperin tersebut disusun dalam upaya percepatan pembangunan dan penyebaran industri secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu-Hilir
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, beberapa waktu lalu, menyelenggarakan konsultasi publik mengenai rancangan Permenperin tersebut di Batam, Kepulauan Riau.
Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya penyusunan regulasi turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Rancangan Permenperin ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengakomodasi kebutuhan pengembangan kawasan industri dengan karakteristik khusus, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan kawasan tematik,” kata Direktur Jenderal KPAII Kemenperin, Tri Supondy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Rabu (11/6).
Dirjen KPAII menjelaskan, perwilayahan industri menjadi pendekatan yang strategis dalam pembangunan sektor industri nasional. Apalagi, industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.
“Selama lima tahun terakhir, industri pengolahan nonmigas mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan tahunan (year-on-year) stabil di kisaran 4–5 persen. Kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional pun konsisten berada di atas 16 persen, bahkan mencapai 17,50 persen pada triwulan I tahun 2025,” ungkapnya.
Menurut Tri, pengembangan kawasan industri dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) hingga tahun 2035 melalui pembentukan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta pembangunan Kawasan Industri dan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM).
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, seluruh kegiatan industri wajib berlokasi di dalam kawasan industri. Hingga Mei 2025, sebanyak 170 perusahaan kawasan industri telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan luas lahan mencapai 94.841 hektar dan tingkat keterisian lahan sebesar 59,52 persen,” tuturnya.
Oleh karena itu, Rancangan Permenperin tentang Kawasan Industri Tertentu disusun untuk memberikan arahan yang lebih jelas terkait pengembangan kawasan industri dengan luas di bawah 50 hektare dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut mencakup kebutuhan pengembangan kawasan tematik (seperti industri hasil tembakau, hasil kelautan dan perikanan, tekstil, dan digital yang dibagi sesuai dengan wilayah pengembangan WPPI Jawa dan Luar Jawa).
Selain itu, karena keterbatasan lahan KPI dalam satu hamparan di kabupaten/kota, serta kebijakan percepatan pembangunan industri dalam kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB).
Halaman BerikutnyaHalaman:
Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol2025-06-14 13:44
Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal2025-06-14 13:31
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-06-14 13:28
Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat2025-06-14 13:28
Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan2025-06-14 13:20
6 Buah Ini Lebih Bermanfaat Jika Dimakan saat Perut Kosong2025-06-14 12:51
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-06-14 12:28
Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak2025-06-14 11:38
Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang2025-06-14 11:37
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang2025-06-14 11:29
KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Capres2025-06-14 13:57
Mantan Pengacara Novanto Tetap Divonis 7 Tahun2025-06-14 13:46
Kasus Obat Keras dalam Vape, Penggunaan Ketamin Ditemukan Meningkat2025-06-14 13:39
Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional2025-06-14 13:34
Akhiri Kampanye Hari Pertama Naik KRL, Anies Baswedan Janji Benahi Fasilitas Transportasi Umum2025-06-14 13:22
Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik2025-06-14 13:15
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara2025-06-14 13:09
Pemerintah Tambah Subsidi Pupuk Rp14 Triliun di 20242025-06-14 12:45
Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Judi Online, Begini!2025-06-14 12:44
Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni2025-06-14 12:38