会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama!

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

时间:2025-06-14 19:18:09 来源:6js.uk quickq下载 作者:知识 阅读:403次

JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. 

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024

Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa 25 Maret 2025 disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024, 

Maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :

BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!

BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan

Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, 

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri
  • Kata Bawaslu saat Hendak Awasi Silon KPU : Maaf Akun Anda Tidak Mempunyai Akses Login
  • Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024
  • 70 Saksi dan 5 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
  • Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
  • Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi
  • Jual Konten Pornografi di Mesos, Remaja Terjaring Patroli Siber Polisi
  • Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks untuk Pemilu 2024, Ini Tugasnya!
推荐内容
  • Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
  • Fix! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
  • Selebgram Angela Lee Jalani Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Bandar Narkoba Fredy Pratama
  • Ketua HWDI Maulani: DKI Jakarta Bisa Jadi Percontohan Kota Inklusif di Indonesia
  • Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
  • Tiba di Rakernas IV PDIP, Megawati Disambut Ganjar Pranowo dan Istri