Kata Menkop Budi Arie Soal Pengesahan RUU Minerba: Peluang untuk Koperasi
JAKARTA,quickq破解 DISWAY.ID-- Menyusul Kementerian dan Lembaga lainnya, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Revisi ini, yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, hal ini akan membuka peluang lebih luas bagi koperasi untuk turut mengelola tambang di Indonesia.
BACA JUGA:Waduh! Menteri Satryo Buru-Buru Tancap Gas Keluar dari Kantor, Bakal Diganti Brian Yuliarto
BACA JUGA:Syahnaz Sadiqah Adik Raffi Ahmad Dampingi Jeje Govinda Dilantik Jadi Bupati Bandung Barat
“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ujar Menkop Budi di Jakarta, pada Selasa 18 Februari 2025.
Menurut Menkop Budi juga, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.
Selain itu, dengan masuknya koperasi ke dalam sektor pertambangan, bukan hanya kapasitas usaha koperasi yang meningkat, tapi juga kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Marsda Mohammad Syafii Tiba di Istana Jelang Dilantik Jadi Kabasarnas
BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Brian Yuliarto Guru Besar ITB Disebut Gantikan Mendikti Satryo
“Pengesahan UU Minerba ini menjadi momentum penting bagi koperasi untuk berkontribusi lebih strategis dalam arus besar ekonomi masa depan Indonesia,” ucap Menko Budi.
Sementara itu, Menkop Budi Arie juga berharap agar ke depan semakin banyak koperasi yang tertarik dan mampu mengelola pertambangan di Indonesia.
Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
-
Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari IniPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanTersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem PeradilanGanjar Bantah Cuitan Roy Suryo, Akui Pakai 3 Mikrofon saat Debat CapresPutusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
下一篇:Ini Dia 3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua KPK Firli Bahuri
- ·Menag Yaqut: Generasi Muda Harus Jaga Tradisi dan Kembangkan Teknologi
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Ketua Harian PBSI Terseret Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Gegara Sewa Safe House Firli Bahuri
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Cawapres 22 Desember 2023, Isu
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Breaking News: Koalisi Indonesia Maju Sepakat Usung Gibran Jadi Bacawapres Prabowo di Pilpres 2024!
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- ·Polri Ungkap Alasan Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa: Belum Diperlukan
- ·Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan