- Warta Ekonomi,quickq官网入口登录 Jakarta -
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) untuk pilpres ditunggu hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Dimana BPN Prabowo-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (23/5/2019) atau hari ini.
"Pendaftaran gugatan PHPU pilpres masih ditunggu hingga pukul 24.00 WIB, Jumat," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Hingga saat ini belum ada pendaftaran gugatan PHPU Pilpres dari pihak manapun. Adapun BPN Prabowo-Sandiaga Uno selalu perwakilan dari capres-cawapres nomor urut 02 itu baru menginformasikan akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis.
"Katanya hari ini, tetapi belum ada informasi kepada kami jam berapa, " kata Fajar.
Baca Juga: Prabowo: Engkau Dipukul Jangan Melawan
Ia menjelaskan ada perbedaan waktu pengajuan permohonan sengketa PHPU pilpres dan pileg. Perbedaan tersebut telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk pileg dihitung 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara pemilu. Yang artinya batas akhir pendaftaran jatuh pada pukul 01.46 WIB, Jumat.
Sementara untuk pilpres, dihitung tiga hari sejak penetapan hasil pemilu. Artinya, batas akhir pendaftaran PHPU jatuh pada Jumat pukul 24.00 WIB.
"Dasarnya ya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. MK hanya melaksanakan ketentuan itu.Kalau pileg 3x24 jam sejak penetapan. Kalau pilpres 3 hari setelah penetapan, " jelasnya.
Kubu Prabowo Belum Daftar Gugatan ke MK
人参与 | 时间:2025-05-25 13:33:26
相关文章
- 8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
评论专区