- Warta Ekonomi,quickq是啥 Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ??????menyebut warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat petang.
Baca Juga: Libur Lebaran, Bank Mandiri Siagakan 121 Cabang
Dikatakan, bepergian yang dimaksud adalah ke luar Jakarta dan lebih luas lagi ke luar Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Surat tersebut bisa diurus melalui laman web www.corona.jakarta.go.id dan di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.
Di Jakarta sendiri, kata Anies, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB, karena saat ini Jakarta sedang dalam fase amat menentukan untuk mengurangi kasus COVID-19 dengan tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian, terkecuali mereka yang tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan.
"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Terlebih menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya, Sabtu-Minggu besok, kemudian Kamis ada libur, Sabtu-Minggu ada Lebaran. Ini adalah momentum kita, menjaga tetap berada di rumah," kata Anies.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
人参与 | 时间:2025-06-04 14:00:26
相关文章
- Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Buat Peredaran Uang di Desa, Capai Rp8 M/Tahun
- Pemprov DKI Pikir
- Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- 7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati
- Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
评论专区