Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
Taiwan menjadi salah satu negara yang dikunjungi banyak masyarakat Indonesia, baik untuk berlibur maupun keperluan bisnis. Sejak 2010, Taiwanmenyediakan e-Visa untuk pelancong asal Asia Tenggara, termasuk Indonesia agar memudahkan keberangkatan mereka.
e-Visa Taiwan merupakan visa yang proses pembuatannya menggunakan mekanisme Online Application for ROC (Republic of China) Travel Authorization Certificate (TAC), yang berlaku untuk wisatawan Asia Tenggara.
Setiap bulannya, tercatat sekitar 5 ribu pelancong Indonesia yang datang ke Taiwan menggunakan e-Visa. Visa jenis ini dinilai lebih mudah proses pembuatannya, tetapi diperlukan syarat tertentu yang harus dipatuhi pelancong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.
Penggunaan e-Visa negara lain untuk mengajukan e-Visa Taiwan bisa dilakukan, bahkan wisatawan bisa mendapat izin tinggal selama 14 hari dengan masa berlaku 3 bulan, serta bisa digunakan berkali-kali untuk keluar-masuk Taiwan.
Ketidakpahaman wisatawan akan syarat-syarat tersebut seringkali membuat mereka gagal masuk Taiwan. Berikut adalah daftar kelalaian wisatawan yang sering kali menggagalkan kunjungan mereka ke Taiwan.
1. Wisatawan dengan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan e-Visa perlu menunjukkan bukti kunjungan di paspor. Jadi, jika sudah berganti paspor, upayakan tetap membawa paspor lama.
2. Berkaitan dengan poin satu, ketidakmampuan menunjukkan bukti masuk Jepang atau Korea membuat mereka tidak bisa memenuhi persyaratan e-Visa.
3. Pengguna e-Visa Australia dan Selandia Baru dengan masa berlaku yang sudah berakhir.
4. Mengajukan e-Visa dengan nama yang berbeda dengan nama dalam data diri paspor.
Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia Mr. John Chen, mengimbau agar masyarakat Indonesia bisa menggunakan e-visa dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Penting untuk wisatawan menyiapkan dokumen berupa paspor lama, visa elektronik yang belum kedaluwarsa, atau visa yang habis masa berlakunya tidak lebih dari 10 tahun lalu, beserta kartu izin tinggal sementara (Alien Resident Certificate (ARC)) dari negara yang akan digunakan saat mengajukan e-Visa Taiwan.
Apabila wisatawan memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pembuatan e-Visa Taiwan, bisa mengunjungi laman Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia, roc-taiwan.org.
(dhs/wiw)下一篇:Sosok MA dan AR Disebut Terlibat NGO Israel Berujung Dipecat MUI, Asrorun: Sikap MUI Jelas Mengutuk
相关文章:
- Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
- Kentang Hingga Alpukat, Ternyata Makanan Larangan Penyakit Ginjal
- Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- Jokowi Tekankan Potensi Besar Ekspor Kelapa Indonesia Jelang 91 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza
- Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
- Teknik Pernapasan 4
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
相关推荐:
- Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
- Ringankan Beban Nenek Tami Idap Katarak dengan Donasi di Berbuatbaik
- Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- Jokowi Minta RAPBN 2025 Akomodir Semua Program Prabowo
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM
- FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung
- FOTO: Peringatan 100 Tahun Kelahiran Anjing Setia Legendaris Hachiko
- Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent