您的当前位置:首页 > 综合 > Gak Bisa Ngeles Lagi! Polri Sebut Cairan di Bekas Markas FPI Berpotensi Dibuat Bahan Peledak 正文
时间:2025-06-14 14:24:03 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Polri membantah adanya pernyataan soal sejumlah barang bukti dan cairan yan quickq下载苹果版
Polri membantah adanya pernyataan soal sejumlah barang bukti dan cairan yang ditemukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) membantah adanya pernyataan soal sejumlah barang bukti dan cairan yang ditemukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI) Petamburan, adalah bahan pembersih toilet atau WC.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan bahwa cairan yang disita penyidik adalah bagian dari yang diperlukan untuk membuat bahan alat peledak. Hal itu dipastikan setelah Puslabfor melakukan pengecekan dan memberikan kesimpulan.
Baca Juga: Munarman Eks FPI Diciduk Densus 88 Terkait Soal Baiat ke ISIS
"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Menurut Ramadhan, bahan kimia yang ditemukan dapat dijadikan sebagai alat peledak, seperti bom molotov hingga bom Trinitrotoluena (TNT). Sementara, Triaseton Triperoksida (TATP) sendiri merupakan cairan aseton yang biasa digunakan sebagai bahan peledak.
"Rentan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov, dan yang ketiga bahan kimia yang merupakan bahan baku peledak TNT," ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan pun menolak berkomentar lebih lanjut mengenai bahan peledak yang menjadi bukti tersebut agar tak menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat umum secara rinci.
Dia hanya menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Munarman yang mengklaim bahan-bahan tersebut sebagai cairan pembersih toilet adalah salah. Menurutnya, tak semua bahan yang ditemukan ialah merupakan bahan pembersih.
"Pada saat ditemukan, diantaranya ada pembersih toilet. Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet. Diplesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," ucap Ramadhan.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini2025-06-14 14:12
Korupsi Bansos Covid2025-06-14 13:59
Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya2025-06-14 13:42
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan2025-06-14 13:40
Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri2025-06-14 13:34
Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki2025-06-14 13:33
IDAI Pastikan Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal pada Anak2025-06-14 12:54
Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP2025-06-14 12:53
Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Dipindah Tugas ke Bareskrim2025-06-14 12:08
Uni Eropa Beri Lampu Hijau Soal Pencabutan Sanksi Ekonomi Suriah2025-06-14 12:00
Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ2025-06-14 14:20
Selain Penyekapan, BP2MI Sebut Ratusan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja Dapat Intimidasi2025-06-14 13:42
Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan2025-06-14 13:22
Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal2025-06-14 13:21
BI Sebut Penjualan Eceram Naik 2,6% pada Mei 2025, Ini Penopangnya!2025-06-14 12:56
Daftarkan Pandai ke KPU, Farhat Abbas Optimis Partainya Jadi Peserta Pemilu 20242025-06-14 12:39
Waktu Terbaik untuk Bercinta Menurut Islam, Benar di Malam Jumat?2025-06-14 12:36
Juliari Tetap Gak Mau Ngaku Motek Rp10 Ribu Bansos untuk 'Wong Cilik'2025-06-14 12:32
54 Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Telah Diperiksa2025-06-14 12:31
Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza2025-06-14 12:19