时间:2025-06-14 14:19:52 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pe quickq官方下载
JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID--Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, dugaan pelanggaran etik itu antara lain terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.
BACA JUGA:Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik KPK 14 Desember 2023
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Kemudian dugaan pelanggaran etik selanjutnya yaitu tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dalam dugaan kasus ini, Firli diduga tidak melaporkan hutang kedalam LHKPN.
Lalu yang ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup
"Ini seluruh ini sehubungan dengan pemeriksaan kami terhadap para saksi termasuk pelapor dan yang dilaporkan," ujarnya.
Sidang tersebut nantinya akan digelar secara maraton sejak Kamis, 14 Desember 2023.
"Kamis 14 Desember 2023. Jam 9. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung2025-06-14 13:55
Manfaat Tangerine, Buah Imlek Manis yang Bisa Bikin Glowing2025-06-14 13:49
IHSG Senin Mendung Seharian, Saham2025-06-14 13:40
Gegara Terlantar dan Tidak Dikasih Makan, Jemaah Haji Asal Sidoarjo Gugat Menag Rp 1,1 Miliar2025-06-14 12:53
KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres2025-06-14 12:37
Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah2025-06-14 12:19
30 Ucapan HUT RI ke2025-06-14 12:14
FOTO: Menikmati Libur Panjang di Monas2025-06-14 11:59
Breaking News: Koalisi Indonesia Maju Sepakat Usung Gibran Jadi Bacawapres Prabowo di Pilpres 2024!2025-06-14 11:56
Aset Dapen Tembus Rp1.551 Triliun, Tapi OJK Ungkap Ada 9 yang Masuk Pengawasan Khusus2025-06-14 11:51
Rekayasa Lalu Lintas JCC Saat Debat Cawapres, Berikut Skemanya2025-06-14 14:06
Anak Usaha ERAL Teken Perjanjian dengan Perusahaan Singapura, Soal Apa?2025-06-14 13:57
Makanan yang Harus Dihindari Saat Makan Malam, Awas Bikin Begah2025-06-14 13:53
24 Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, JPPR: Potensi Politik Uang Sangat Besar2025-06-14 13:38
Polri Akan Bawa Tersangka Kasus Penipuan Jessica Iskandar ke Jakarta Siang Ini2025-06-14 13:25
Waduh, Hampir Setengah Bus Pariwisata Langgar Aturan Keselamatan!2025-06-14 13:24
Kamaruddin Simanjuntak Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik2025-06-14 13:19
Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini2025-06-14 12:44
Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh2025-06-14 12:03
Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup2025-06-14 11:50