Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
相关文章
MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi(MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Pu2025-05-265 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
Daftar Isi Gerakan olahraga mengecilkan perut2025-05-267 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
Daftar Isi Berikut daftarnya, melansir CNN:2025-05-26Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
JAKARTA, DISWAY.ID- Gonjang ganjing pengunduran diri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mas2025-05-26KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas2025-05-267 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
Daftar Isi Berikut daftarnya, melansir CNN:2025-05-26
最新评论